(1)
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:
a.
permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79;
b.
pemberitahuan perubahan informasi permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80;
c.
penghentian permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82;
d.
surat persetujuan pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (7);
e.
surat pemberitahuan penolakan pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (8);
f.
pemberitahuan pengiriman hasil penagihan Pajak atas Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3);
g.
pemberitahuan penghentian pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2);
h.
pemberitahuan kelebihan setor sebagaimana dimaksud·dalam Pasal 123 ayat (5); dan/atau
i.
pemberitahuan penyelesaian pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1),
kepada pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis.
(2)
Pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra menyampaikan:
a.
Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83;
b.
pemberitahuan perubahan informasi yang tercantum dalam Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1); dan/atau
c.
permintaan penghentian pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1),
kepada Direktur Jenderal Pajak secara tertulis.
(3)
Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan:
a.
secara langsung;
b.
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
c.
secara elektronik melalui alamat pos elektronik resmi Direktorat Jenderal Pajak.
BAB XI
DALUWARSA PENAGIHAN
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.