Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 138

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan: a. permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79; b. pemberitahuan perubahan informasi permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80; c. penghentian permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82; d. surat persetujuan pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (7); e. surat pemberitahuan penolakan pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (8); f. pemberitahuan pengiriman hasil penagihan Pajak atas Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3); g. pemberitahuan penghentian pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2); h. pemberitahuan kelebihan setor sebagaimana dimaksud·dalam Pasal 123 ayat (5); dan/atau i. pemberitahuan penyelesaian pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1), kepada pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis. (2) Pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra menyampaikan: a. Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83; b. pemberitahuan perubahan informasi yang tercantum dalam Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1); dan/atau c. permintaan penghentian pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1), kepada Direktur Jenderal Pajak secara tertulis. (3) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan: a. secara langsung; b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau c. secara elektronik melalui alamat pos elektronik resmi Direktorat Jenderal Pajak. BAB XI DALUWARSA PENAGIHAN

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.