(1)
Hak untuk melakukan penagihan Pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan Biaya Penagihan Pajak, daluwarsa setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya masa Pajak, bagian tahun Pajak atau tahun Pajak yang bersangkutan.
(2)
Hak untuk melakukan penagihan Pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan Biaya Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Utang Pajak tahun Pajak 2007 dan sebelumnya yang belum diselesaikan.
(3)
Daluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tertangguh dalam hal:
a.
diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa; atau
b.
terdapat pengakuan Utang Pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.