Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 140

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengakuan Utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (3) huruf b, dalam hal Wajib Pajak: a. menyatakan masih mempunyai Utang Pajak; b. mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); dan/atau c. melakukan pembayaran sebagian Utang Pajak. (2) Pengakuan Utang Pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (3) huruf b, dalam hal Wajib Pajak: a. mengajukan permohonan pembetulan atas surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak; b. mengajukan keberatan, banding, atau peninjauan kembali; c. mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; d. mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar; dan/atau e. mengajukan gugatan kepada pengadilan pajak.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.