(1)
Hak untuk melakukan penagihan Pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan Biaya Penagihan Pajak, atas Utang Pajak tahun Pajak 2008 dan setelahnya, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, serta surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali.
(2)
Daluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh dalam hal:
a.
diterbitkan Surat Paksa;
b.
terdapat pengakuan Utang Pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung; atau
c.
dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.