TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK YANG DIGUNAKAN OLEH BADAN USAHA ATAU BENTUK USAHA TETAP DALAM PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Badan Pelaksana wajib menyampaikan data mengenai permohonan pembayaran kembali PPN dan PPn BM mulai dari periode tahun 2005 secara triwulanan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah periode triwulanan tersebut berakhir.
(2)
Data mengenai permohonan pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya :
a.
Nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap;
b.
Nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Rekanan atau vendor;
c.
Nomor dan tanggal Faktur Pajak;
d.
Nilai PPN dan atau PPn BM yang dimohonkan pembayaran kembali.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.