Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK YANG DIGUNAKAN OLEH BADAN USAHA ATAU BENTUK USAHA TETAP DALAM PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran kepada Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan. (2) Atas permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan melakukan penelitian kembali dan mengajukan permintaan pembayaran kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam jangka waktu paling lambat 8 (delapan) hari kerja terhitung sejak diterimanya permintaan pembayaran secara lengkap. (3) Atas permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Perintah Konversi Valuta Asing kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permintaan pembayaran secara lengkap. (4) Berdasarkan Surat Perintah Konversi Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia memindahbukukan langsung dari rekening valuta asing Departemen Keuangan ke rekening Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan. (5) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap memberikan laporan atas penerimaan pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja kepada Badan Pelaksana.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.