TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK YANG DIGUNAKAN OLEH BADAN USAHA ATAU BENTUK USAHA TETAP DALAM PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Apabila berdasarkan hasil audit yang dilakukan instansi yang berwenang ditemukan kesalahan, atas pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM yang telah dibayarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, akan dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.