Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pembahasan APA dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak permohonan APA diterima. (2) Dalam hal pembahasan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan perpanjangan waktu mengingat adanya pengajuan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka analisis dan evaluasi atas permohonan APA, perpanjangan waktu pembahasan APA dimaksud dapat dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya jangka waktu pembahasan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal pembahasan APA melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, jangka waktu pembahasan APA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam MAP.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.