TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pembahasan APA dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak permohonan APA diterima.
(2)
Dalam hal pembahasan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan perpanjangan waktu mengingat adanya pengajuan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka analisis dan evaluasi atas permohonan APA, perpanjangan waktu pembahasan APA dimaksud dapat dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya jangka waktu pembahasan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal pembahasan APA melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, jangka waktu pembahasan APA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam MAP.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.