Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
(1)
Bagian negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi Lifting
yang merupakan hak negara yang berasal dari total Lifting minyak
bumi dan/atau gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
(2)
Total Lifting
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah keseluruhan minyak
bumi dan/atau gas bumi yang terdiri dari jumlah Lifting dari
suatu Wilayah Kerja yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor.
(3)
Lifting yang
merupakan hak negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi sejumlah minyak bumi dan/atau gas bumi bagian Badan Pelaksana
sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.