Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
(1)
Atas Lifting
minyak bumi dan/atau gas bumi dari suatu Wilayah Kerja harus dilakukan
penjualan dan/atau pengiriman sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan/atau Kontrak Kerja Sama.
(2)
Penjualan dan/atau pengiriman minyak bumi
dan/atau gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Lifting yang merupakan hak negara;
b.
Lifting yang merupakan hak
Kontraktor; atau
c.
Lifting yang merupakan hak negara
dan Lifting yang merupakan hak Kontraktor (joint Lifting) .
(3)
Lifting yang merupakan hak negara
dan/atau Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
Lifting yang bersifat sementara.
(4)
Kontraktor dan Badan
Pelaksana melakukan perhitungan final Lifting yang merupakan hak
negara dan hak Kontraktor dari masing-masing Wilayah Kerja pada akhir
tahun.
(5)
Hasil perhitungan
final Lifting yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa jumlah Overlifting
atau Underlifting.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup Pajak Penghasilan
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.