Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
Pajak Penghasilan yang wajib dibayar dan
dilaporkan oleh Kontraktor terdiri dari:
a.
Angsuran pajak dalam tahun berjalan;
b.
Pajak Penghasilan badan yang terutang
pada akhir tahun;
c.
Pajak Penghasilan atas penghasilan kena
pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan badan yang dibayar secara
bulanan; dan/atau
d.
Pajak Penghasilan atas penghasilan kena
pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan badan yang dibayar secara
tahunan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.