Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
(1)
Dalam hal Pemerintah
membutuhkan minyak bumi dan/atau gas bumi untuk keperluan pemenuhan
kebutuhan dalam negeri, pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf c dapat berupa volume minyak
bumi dan/atau gas bumi dari bagian Kontraktor.
(2)
Penentuan kebutuhan
minyak bumi dan/atau gas bumi untuk keperluan pemenuhan kebutuhan dalam
negeri yang digunakan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan
gas bumi dan Menteri Keuangan.
BAB III
PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK KEPERLUAN
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN MINYAK BUMI
DAN/ATAU GAS BUMI BERUPA VOLUME
MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS
BUMI
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.