Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.

JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal Pemerintah membutuhkan minyak bumi dan/atau gas bumi untuk keperluan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf c dapat berupa volume minyak bumi dan/atau gas bumi dari bagian Kontraktor. (2) Penentuan kebutuhan minyak bumi dan/atau gas bumi untuk keperluan pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang digunakan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan Menteri Keuangan. BAB III PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK KEPERLUAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI BERUPA VOLUME MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.