Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
(1)
Besarnya Pajak
Penghasilan dalam bentuk volume minyak bumi dari bagian Kontraktor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang harus diserahkan kepada
Pemerintah dihitung dengan menggunakan ICP pada bulan saat Pajak
Penghasilan tersebut terutang.
(2)
Besarnya Pajak
Penghasilan dalam bentuk volume gas bumi dari bagian Kontraktor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang harus diserahkan kepada
Pemerintah dihitung dengan menggunakan harga rata-rata tertimbang
penjualan Kontraktor pada bulan saat Pajak Penghasilan tersebut terutang.
(3)
Harga minyak bumi dan
gas bumi yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
BAB IV
TATA CARA PENYETORAN DAN PEMBAYARAN
Bagian Kesatu
Penyetoran Bagian Negara
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.