Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.

JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Besarnya Pajak Penghasilan dalam bentuk volume minyak bumi dari bagian Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang harus diserahkan kepada Pemerintah dihitung dengan menggunakan ICP pada bulan saat Pajak Penghasilan tersebut terutang. (2) Besarnya Pajak Penghasilan dalam bentuk volume gas bumi dari bagian Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang harus diserahkan kepada Pemerintah dihitung dengan menggunakan harga rata-rata tertimbang penjualan Kontraktor pada bulan saat Pajak Penghasilan tersebut terutang. (3) Harga minyak bumi dan gas bumi yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. BAB IV TATA CARA PENYETORAN DAN PEMBAYARAN Bagian Kesatu Penyetoran Bagian Negara

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.