Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
(1)
Hasil penjualan dan/atau
pengiriman Lifting yang merupakan hak negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf c, disetorkan sebagai bagian
negara dalam jumlah penuh (full amount) sesuai Kontrak Kerja Sama
dan/atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tanpa pengurangan
biaya-biaya administrasi.
(2)
Penyetoran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibukukan oleh Badan Pelaksana ke dalam laporan
yang dibuat per Wilayah Kerja untuk setiap bulan berdasarkan nilai
tagihan atau dokumen yang terkait dengan penjualan dan/atau pengiriman
Lifting yang merupakan hak negara.
(3)
Laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke Direktorat Jenderal Anggaran dan
Direktorat Jenderal Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
(4)
Dalam hal hasil
perhitungan final Lifting yang merupakan hak negara dan hak
Kontraktor pada akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5)
berupa Overlifting Kontraktor, Badan Pelaksana menagih
Overlifting tersebut kepada Kontraktor.
(5)
Dalam hal hasil
perhitungan final Lifting yang merupakan hak negara dan hak
Kontraktor pada akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5)
berupa Underlifting Kontraktor, Badan Pelaksana menagih
Underlifting tersebut kepada Pemerintah.
(6)
Ketentuan mengenai
tata cara penyetoran dan/atau pembayaran atas Overlifting
Kontraktor dan Underlifting Kontraktor sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5) diatur secara tersendiri dalam Peraturan Menteri
Keuangan.
Bagian Kedua
Pembayaran Pajak Penghasilan
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.