Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
(1)
Pembayaran Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam bentuk tunai atau
dalam bentuk volume minyak bumi dan/atau gas bumi setelah dihitung
nilainya, dilakukan melalui rekening minyak dan gas bumi.
(2)
Rekening minyak dan
gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rekening
Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production
Sharing Nomor 600.000411980 pada Bank Indonesia dalam bentuk valuta
USD untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar pengeluaran terkait
kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi di Bank Indonesia.
(3)
Pembayaran Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf c,
dalam bentuk tunai atau dalam bentuk volume minyak bumi dan/atau gas
bumi, wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya.
(4)
Pembayaran Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf d,
wajib dilakukan paling lambat pada akhir bulan ke empat setelah akhir
tahun pajak.
(5)
Dalam hal tanggal
jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4)
bertepatan dengan hari libur, jatuh tempo pembayaran Pajak Penghasilan
jatuh pada hari kerja berikutnya.
(6)
Dalam hal pembayaran
Pajak Penghasilan dilakukan dalam bentuk volume minyak bumi dan/atau gas
bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kontraktor dan Pemerintah yang
diwakili oleh Badan Pelaksana melakukan serah terima volume minyak bumi
dan/atau gas bumi yang dituangkan dalam berita acara serah terima yang
ditandatangani oleh Kontraktor dan Pemerintah yang diwakili oleh Badan
Pelaksana;
(7)
Berita acara serah
terima sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat
informasi mengenai volume dan harga minyak bumi dan/atau gas bumi, dan
nilai Pajak Penghasilan.
(8)
Dalam hal terdapat
kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan pada akhir tahun pajak, atas
kelebihan pembayaran tersebut diselesaikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.