Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.

JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam bentuk tunai atau dalam bentuk volume minyak bumi dan/atau gas bumi setelah dihitung nilainya, dilakukan melalui rekening minyak dan gas bumi. (2) Rekening minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor 600.000411980 pada Bank Indonesia dalam bentuk valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi di Bank Indonesia. (3) Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf c, dalam bentuk tunai atau dalam bentuk volume minyak bumi dan/atau gas bumi, wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (4) Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf d, wajib dilakukan paling lambat pada akhir bulan ke empat setelah akhir tahun pajak. (5) Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) bertepatan dengan hari libur, jatuh tempo pembayaran Pajak Penghasilan jatuh pada hari kerja berikutnya. (6) Dalam hal pembayaran Pajak Penghasilan dilakukan dalam bentuk volume minyak bumi dan/atau gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kontraktor dan Pemerintah yang diwakili oleh Badan Pelaksana melakukan serah terima volume minyak bumi dan/atau gas bumi yang dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Kontraktor dan Pemerintah yang diwakili oleh Badan Pelaksana; (7) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat informasi mengenai volume dan harga minyak bumi dan/atau gas bumi, dan nilai Pajak Penghasilan. (8) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan pada akhir tahun pajak, atas kelebihan pembayaran tersebut diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.