Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.

JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kontraktor wajib membuat dan mengisi Surat Setoran Pajak per jenis Pajak Penghasilan atas pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Untuk pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan dalam bentuk volume minyak bumi dan/atau gas bumi, pembuatan dan pengisian Surat Setoran Pajak didasarkan pada berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6). (3) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai bukti pembayaran yang sah dalam hal telah divalidasi oleh pejabat Direktorat Jenderal Anggaran yang ditunjuk. (4) Dalam validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dicantumkan tanggal diterimanya pembayaran tunai atau tanggal serah terima volume minyak bumi dan/atau gas bumi yang merupakan tanggal pembayaran Pajak Penghasilan. BAB V TATA CARA PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.