Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
(1)
Kontraktor wajib
membuat dan mengisi Surat Setoran Pajak per jenis Pajak Penghasilan atas
pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1), sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Untuk pembayaran Pajak
Penghasilan yang dilakukan dalam bentuk volume minyak bumi dan/atau gas
bumi, pembuatan dan pengisian Surat Setoran Pajak didasarkan pada berita
acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6).
(3)
Surat Setoran Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai bukti pembayaran
yang sah dalam hal telah divalidasi oleh pejabat Direktorat Jenderal
Anggaran yang ditunjuk.
(4)
Dalam validasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dicantumkan tanggal
diterimanya pembayaran tunai atau tanggal serah terima volume minyak
bumi dan/atau gas bumi yang merupakan tanggal pembayaran Pajak
Penghasilan.
BAB V
TATA CARA PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA DARI
KEGIATAN USAHA HULU MINYAK BUMI DAN/ATAU
GAS BUMI
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.