Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
(1)
Kontraktor yang
bertindak sebagai Operator maupun Partner dalam suatu Wilayah Kerja,
dalam melaksanakan Kontrak Kerja Sama, wajib menyusun laporan penerimaan
negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi di Wilayah
Kerja yang bersangkutan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a.
Laporan secara bulanan; dan
b.
Laporan secara tahunan.
(3)
Laporan sebagaimana
pada ayat (1) memuat informasi mengenai bagian negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5.
(4)
Laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Partner berdasarkan data kegiatan
usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi dari Operator.
(5)
Laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan contoh format laporan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.