Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
(1)
Laporan secara bulanan dan secara tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib disampaikan oleh Operator dan
Partner kepada:
a.
Direktorat Jenderal Anggaran c.q.
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b.
Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat
Operator dan Partner terdaftar; dan
c.
Badan Pelaksana.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilampiri dengan:
a.
Surat Setoran Pajak
yang dibuat dan diisi sesuai format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dan telah divalidasi sebagai bukti pembayaran Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); dan
b.
salinan bukti
pembayaran yang dapat berupa bukti transfer ke rekening minyak dan gas
bumi, dalam hal pembayaran Pajak Penghasilan dilakukan dalam bentuk
tunai atau berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (6), dalam hal pembayaran Pajak Penghasilan dilakukan dalam bentuk
volume minyak bumi dan/atau gas bumi.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.