Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.

JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Laporan secara bulanan dan secara tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib disampaikan oleh Operator dan Partner kepada: a. Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Operator dan Partner terdaftar; dan c. Badan Pelaksana. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. Surat Setoran Pajak yang dibuat dan diisi sesuai format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan telah divalidasi sebagai bukti pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); dan b. salinan bukti pembayaran yang dapat berupa bukti transfer ke rekening minyak dan gas bumi, dalam hal pembayaran Pajak Penghasilan dilakukan dalam bentuk tunai atau berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6), dalam hal pembayaran Pajak Penghasilan dilakukan dalam bentuk volume minyak bumi dan/atau gas bumi.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.