Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.

JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penyampaian laporan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dalam batas waktu: a. paling lambat pada tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya, untuk laporan secara bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a; b. paling lambat pada akhir bulan keempat setelah akhir Tahun Pajak, untuk laporan secara tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b. (2) Dalam hal tanggal untuk batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) bertepatan dengan hari libur, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya. (3) Laporan secara bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan. (4) Laporan secara tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Operator dan Partner terdaftar sebagai Wajib Pajak merupakan lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.