Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
(1)
Penyampaian laporan sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dalam batas waktu:
a.
paling lambat pada
tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya, untuk laporan secara bulanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a;
b.
paling lambat pada
akhir bulan keempat setelah akhir Tahun Pajak, untuk laporan secara
tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b.
(2)
Dalam hal tanggal
untuk batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf (a) bertepatan dengan hari libur, laporan disampaikan pada hari
kerja berikutnya.
(3)
Laporan secara bulanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang disampaikan kepada
Direktorat Jenderal Pajak berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan.
(4)
Laporan secara tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang disampaikan ke kantor
Direktorat Jenderal Pajak tempat Operator dan Partner terdaftar sebagai
Wajib Pajak merupakan lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Badan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.