Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.

JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan surat permintaan pemindahbukuan penerimaan negara berupa Pajak Penghasilan dari rekening minyak dan gas bumi ke rekening kas umum negara kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai pendapatan Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau pendapatan Pajak Penghasilan gas alam, paling lambat pada akhir bulan yang bersangkutan. (2) Penerbitan surat permintaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Surat Setoran Pajak yang dibuat dan diisi sesuai format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan telah divalidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3). (3) Berdasarkan surat permintaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan surat perintah pemindahbukuan dari rekening minyak dan gas bumi ke rekening kas umum negara kepada Bank Indonesia, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.