Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
(1)
Direktur Jenderal
Anggaran menerbitkan surat permintaan pemindahbukuan penerimaan negara
berupa Pajak Penghasilan dari rekening minyak dan gas bumi ke rekening
kas umum negara kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai
pendapatan Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau pendapatan Pajak
Penghasilan gas alam, paling lambat pada akhir bulan yang bersangkutan.
(2)
Penerbitan surat
permintaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
pada Surat Setoran Pajak yang dibuat dan diisi sesuai format sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan telah divalidasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(3)
Berdasarkan surat
permintaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat
Jenderal Perbendaharaan menerbitkan surat perintah pemindahbukuan dari
rekening minyak dan gas bumi ke rekening kas umum negara kepada Bank
Indonesia, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.