Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
(1)
Direktur Jenderal
Anggaran menyampaikan laporan mengenai pembayaran Pajak Penghasilan
minyak bumi dan/atau gas bumi yang telah dibayar oleh Kontraktor kepada
Direktur Jenderal Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah
tanggal pemindahbukuan setiap bulan dengan tembusan kepada Badan
Pelaksana.
(2)
Laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pemindahbukuan pembayaran
Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi dari rekening minyak dan
gas bumi ke rekening kas umum negara, berita acara serah terima volume
minyak bumi dan/atau gas bumi, Surat Setoran Pajak, dan laporan
penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(3)
Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai pemenuhan
kewajiban Pajak Penghasilan, jumlah Pajak Penghasilan yang tercantum
dalam Surat Setoran Pajak, tanggal valuta diterima di Bank Indonesia,
dan jumlah Pajak Penghasilan yang dipindahbukukan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.