(1)
Bendahara Pengeluaran SKPD/ Kuasa BUD menyetorkan hasil pemotongan/pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ke Kas Negara.
(2)
Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan per transaksi pengeluaran sesuai dengan ketentuan penyetoran Pajak yang berlaku, kecuali pengeluaran untuk belanja pegawai.
(3)
Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran clan penyetoran pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.