(1)
Penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi atau sarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pembayaran pajak secara elektronik dengan mencantumkan Kode Billing
(2)
Untuk mendapatkan Kode Billing:
a.
Bendahara Pengeluaran SKPD melakukan perekaman data pemotongan/pemungutan Pajak pada Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak atas pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan;
b.
PA/KPA SKPD melakukan perekaman data pemotongan/ pemungutan Pajak pada Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak atas pembayaran dengan mekanisme Langsung.
(3)
Perekaman data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
NPWP Bendahara Pengeluaran SKPD;
b.
NPWP rekanan, dalam hal terdapat pembayaran selain belanja pegawai;
c.
NIK rekanan, dalam hal rekanan merupakan orang pribadi yang tidak memiliki NPWP;
d.
Nomor Seri Faktur Pajak, dalam hal rekanan merupakan Pengusaha Kena Pajak;
e.
Kode SKPD; dan
f.
Nomor SPM.
(4)
Atas penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Bendahara Pengeluaran SKPD / Kuasa BUD menerima bukti setoran berupa BPN.
(5)
BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperlakukan sebagai Bukti Pemotongan atau Bukti Pemungutan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.