Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN /PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ATAS BELANJA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi atau sarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pembayaran pajak secara elektronik dengan mencantumkan Kode Billing (2) Untuk mendapatkan Kode Billing: a. Bendahara Pengeluaran SKPD melakukan perekaman data pemotongan/pemungutan Pajak pada Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak atas pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan; b. PA/KPA SKPD melakukan perekaman data pemotongan/ pemungutan Pajak pada Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak atas pembayaran dengan mekanisme Langsung. (3) Perekaman data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. NPWP Bendahara Pengeluaran SKPD; b. NPWP rekanan, dalam hal terdapat pembayaran selain belanja pegawai; c. NIK rekanan, dalam hal rekanan merupakan orang pribadi yang tidak memiliki NPWP; d. Nomor Seri Faktur Pajak, dalam hal rekanan merupakan Pengusaha Kena Pajak; e. Kode SKPD; dan f. Nomor SPM. (4) Atas penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Bendahara Pengeluaran SKPD / Kuasa BUD menerima bukti setoran berupa BPN. (5) BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperlakukan sebagai Bukti Pemotongan atau Bukti Pemungutan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.