(1)
Direktorat Jenderal Pajak melakukan sosialisasi kepada Bendahara Pengeluaran SKPD, PA/KPA SKPD, dan Kuasa BUD mengenai pengawasan pemotongan/pemungutan dan penyetoran Pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD dan/atau PA/KPA SKPD.
(2)
Dalam melakukan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak dapat melibatkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
BAB III
PENGUJIAN KEBENARAN PERHITUNGAN DAN
PENYETORAN PAJAK ATAS BELANJA DAERAH
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.