Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN /PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ATAS BELANJA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktorat Jenderal Pajak melakukan sosialisasi kepada Bendahara Pengeluaran SKPD, PA/KPA SKPD, dan Kuasa BUD mengenai pengawasan pemotongan/pemungutan dan penyetoran Pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD dan/atau PA/KPA SKPD. (2) Dalam melakukan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak dapat melibatkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. BAB III PENGUJIAN KEBENARAN PERHITUNGAN DAN PENYETORAN PAJAK ATAS BELANJA DAERAH

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.