(1)
KPP melakukan pengujian kebenaran perhitungan clan penyetoran Pajak berdasarkan:
a.
hasil perhitungan potensi Pajak atas Belanja Daerah;
b.
DTH yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran SKPD;
c.
DTH yang dibuat oleh Kuasa BUD;
d.
RTH yang dibuat oleh Kuasa BUD; dan
e.
BPN.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan potensi Pajak atas Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan tata cara penyetoran Pajak secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.