Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN /PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ATAS BELANJA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) KPP melakukan pengujian kebenaran perhitungan clan penyetoran Pajak berdasarkan: a. hasil perhitungan potensi Pajak atas Belanja Daerah; b. DTH yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran SKPD; c. DTH yang dibuat oleh Kuasa BUD; d. RTH yang dibuat oleh Kuasa BUD; dan e. BPN. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan potensi Pajak atas Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan tata cara penyetoran Pajak secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.