Dalam hal terdapat ketidaksesuaian pemotongan/pemungutan dan/ atau penyetoran Pajak berdasarkan hasil pengujian kebenaran perhitungan dan penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), KPP melakukan konfirmasi kebenaran perhitungan dan penyetoran Pajak dengan menyampaikan SP2DK kepada Kepala SKPD melalui Bendahara Pengeluaran SKPD dan/atau PA/KPA SKPD.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.