Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Pasal pertama di teks sumber bukan Pasal 1.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
( 1) Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran
bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan
bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
ayat (1) merupakan:
a. Wajib Pajak orang pribadi; dan
b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan
perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang
dan koperasi,
yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan
peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00
(empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1
(satu) Tahun Pajak.
(2) Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam hal:
a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan:
1. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk
Wajib Pajak orang pribadi; atau
2. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Pajak Penghasilan
dengan mempertimbangkan Pasal 31E
Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk
Wajib Pajak badan;
b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan
perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b yang didirikan oleh Wajib Pajak orang
pribadi yang memiliki keahlian khusus yang
menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa
sehubungan dengan pekerjaan be bas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4);
c. Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf b, yang memperoleh fasilitas Pajak
Penghasilan berdasarkan:
1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak
Penghasilan;
2. Peraturan ...
SK No 283516 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
- 6 -
2. Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2010 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan
Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
beserta perubahan atau penggantinya; atau
3. Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi
Khusus beserta perubahan a tau
penggan tin ya;
d. Wajib Pajak bentuk usaha tetap;
e. Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib
Pajak badan berbentuk perseroan perorangan
yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi
yang bersangkutan, yang telah menerima atau
memperoleh penghasilan dengan peredaran
bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara keseluruhan jumlahnya melebihi
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus
juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak; dan
f. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
yang telah melewati jangka waktu 4 (empat)
Tahun Pajak sejak Tahun Pajak Wajib Pajak
bersangkutan terdaftar.
(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a wajib menyampaikan pemberitahuan kepada
Direktur Jenderal Pajak.
(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf e dan huruf f serta ayat (3), untuk Tahun
Pajak-Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai
Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Menteri.
5. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.