Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Pasal pertama di teks sumber bukan Pasal 1.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1) Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (1) merupakan:
a. jumlah ...
SK No 283515 A
PRE91DEN
REPUBUK INDONESIA
- 7 -
a. jumlah keseluruhan peredaran bruto atas
penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan
dengan pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun
dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak
bersangkutan, baik yang dikenai Pajak
Penghasilan yang tidak bersifat final maupun
yang bersifat final, termasuk peredaran bruto
yang diterima atau diperoleh di luar negeri; dan
b. imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau
nilai uang yang diterima atau diperoleh dari
usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan
bebas sebelum dikurangi potongan penjualan,
potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
(2) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan
suami-istri yang:
a. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan secara tertulis; atau
b. istrinya menghendaki memilih untuk
menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
sendiri,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak
Penghasilan, besarnya peredaran bruto sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan
penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri.
(3) Penentuan ...
SK No 283514 A
,J"8
e.'4)
• • ~_..._~
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 8 -
(3) Penentuan jumlah peredaran bruto sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e bagi
suami-istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran
bruto dari suami dan istri beserta seluruh Wajib
Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang
didirikan oleh suami dan istri.
6. Pasal 59 dihapus.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.