Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Pasal pertama di teks sumber bukan Pasal 1.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang
Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
yang jangka waktu tertentu pengenaan Pajak
Penghasilan yang bersifat final berakhir pada:
1) Tahun Pajak 2024 untuk Wajib Pajak orang
pribadi, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak
2026; atau
2) Tahun Pajak 2025 untuk Wajib Pajak orang
pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk
perseroan perorangan yang didirikan oleh 1
(satu) orang, dapat dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat final berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini untuk Tahun Pajak 2026,
sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan memenuhi
kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan;
b. Wajib ...
SK No 283513 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
- 9 -
b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi yang terdaftar
sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang jangka
waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang
bersifat final berakhir pada Tahun Pajak 2024 sampai
dengan Tahun Pajak 2029, dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini untuk Tahun Pajak 2025 sampai dengan Tahun
Pajak 2029 sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan
memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan;
c. surat keterangan dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
bagi:
1) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir 1), dinyatakan
tetap berlaku untuk Tahun Pajak 2025 dan
Tahun Pajak 2026; atau
2) Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan
berbentuk perseroan perorangan yang didirikan
oleh 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud
dalam huruf a butir 2), dinyatakan tetap berlaku
untuk Tahun Pajak 2026,
sampai dengan Wajib Pajak yang bersangkutan tidak
memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini;
d. surat keterangan dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dinyatakan
tetap berlaku sampai dengan Wajib Pajak yang
bersangkutan tidak memenuhi kriteria untuk dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang
Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak
Penghasilan;
e. Wajib ...
SK No 283512 A
PRE91DEN
REPUBUK INDONESIA
- 10 -
e. Wajib Pajak badan berbentuk:
1) persekutuan komanditer;
2) firma;
3) perseroan terbatas selain perseroan perorangan
yang didirikan oleh 1 (satu) orang; atau
4) badan usaha milik desa/badan usaha milik desa
bersama,
yang berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, jangka
waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang
bersifat finalnya belum berakhir, dapat dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final sarnpai dengan jangka
waktu tertentu tersebut berakhir, sepanjang Wajib
Pajak memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang
Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak
Penghasilan;
f. Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan
berbentuk perseroan perorangan yang didirikan
oleh 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (2) huruf b dan huruf e yang dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di
Bidang Pajak Penghasilan, dapat dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini sampai dengan akhir Tahun
Pajak 2026;
g. semua peraturan perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang
Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6836), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah m1 dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 43
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
EPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan an
~)mlw·nistrasi Huku
lvanna Djaman
SK No 283785 A
PRESIDEN
REPUEIUK INDONESIA
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.