Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Pasal pertama di teks sumber bukan Pasal 1.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Contoh:
Tuan A memiliki keahlian sebagai pemain piano.
Dalam hal Tuan A mengajar piano untuk dan atas
namanya sendiri untuk memperoleh penghasilan yang
tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, Tuan A
menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan
bebas. Penghasilan Tuan A dari mengajar piano
dikecualikan dari penghasilan usaha yang dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini. Namun demikian, dalam hal
Tuan A memiliki usaha kursus piano dan
mempekerjakan orang lain, penghasilan dari usaha
tersebut bukan merupakan penghasilan jasa
sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "tenaga ahli" yaitu orang
pribadi yang mempunyai keahlian khusus yang
dalam memberikan jasa berdasarkan keahliannya
atau jasa profesional tersebut tidak terikat oleh
hubungan kerja.
Huruf b ...
Angka 4
PRESIDEN
REPUIJUK INDONESIA
- 4 -
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.