Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Contoh : Wajib Pajak "A" membeli tanah dan bangunan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak ........................................................ Rp.35.000.000,00 Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak .............................. Rp.30.000.000,00 (-) -------------------- Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak ....................................... Rp. 5.000.000,00 Pajak yang terutang = 5% x Rp.5.000.000,00 = Rp.250.000,00

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.