⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Contoh :
Wajib Pajak "A" membeli tanah dan bangunan dengan
Nilai Perolehan Objek Pajak ........................................................ Rp.35.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak .............................. Rp.30.000.000,00 (-)
--------------------
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak ....................................... Rp. 5.000.000,00
Pajak yang terutang = 5% x Rp.5.000.000,00 = Rp.250.000,00
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.