⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Huruf a sampai dengan Huruf e
Yang dimaksud dengan sejak dibuat dan ditandatanganinya akta adalah tanggal dibuat
dan ditandatanganinya akta pemindahan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta
Tanah/Notaris.
Huruf f
Yang dimaksud dengan sejak tanggal penunjukan pemenang lelang adalah tanggal
ditandatanganinya Risalah Lelang oleh Kepala Kantor Lelang Negara atau
perundang-undangan yang berlaku yang memuat antara lain nama pemenang lelang.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.