⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Pada dasarnya sistem pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah
self assesment dimana Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung dan membayar
sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan, dan melaporkannya tanpa mendasarkan diterbitkannya surat
ketetapan pajak.
Ayat (2)
Bank Persepsi adalah bank pemerintah dan bank swasta devisa yang ditunjuk oleh Menteri
untuk menerima pembayaran pajak dari Wajib Pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.