⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Menurut ketentuan ini bilamana berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata
jumlah pajak yang terutang kurang dibayar, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar.
Ayat (2)
Contoh :
Wajib Pajak memperoleh tanah dan bangunan pada tanggal 29 Maret 1998.
Nilai perolehan Objek Pajak.......................................... Rp 110.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak............... Rp 30.000.000,00 (-)
----------------------
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak........................ Rp 80.000.000,00
Pajak yang terutang = 5% x Rp 80.000.000,00 = Rp 4.000.000,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal 30 Desember 1998,
ternyata ditemukan data yang belum lengkap yang menunjukkan bahwa Nilai Perolehan
Objek Pajak sebenarnya adalah Rp160.000.000,00 maka Pajak yang seharusnya
terutang adalah sebagai berikut :
Nilai perolehan Objek Pajak......................................... Rp 160.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.............. Rp 30.000.000,00 (-)
----------------------
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak....................... Rp 130.000.000,00
Pajak yang seharusnya terutang = 5% x Rp 130.000.000,00 = Rp 6.500.000,00
Pajak yang telah dibayar ............................................. Rp 4.000.000,00 (-)
--------------------
Pajak yang kurang dibayar.......................................... Rp. 2.500.000,00
Sanksi administrasi berupa bunga dari 29 Maret 1998 sampai dengan
30 Desember 1998 = 10 x 2% x Rp2.500.000,00 = Rp 500.000,00
Jadi jumlah pajak yang harus dibayar sebesar
Rp 2.500.000,00 + Rp 500.000,00 = Rp 3.000.000,00
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.