⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pemeriksaan adalah :
a. pemeriksaan kantor
b. pemeriksaan lapangan
Ayat (2)
Ayat ini memberikan kepastian hukum baik kepada Wajib Pajak maupun fiskus dan dalam
rangka tertib administrasi perpajaka. Oleh karena itu, permohonan kelebihan pembayaran
pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak harus diberi keputusan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.