⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Bagian Pemerintah Pusat digunakan untuk perbaikan administrasi pertanahan khususnya
sertipikasi tanah. Sejalan dengan peningkatan sertipikasi tanah yang makin meningkat, maka
bagian Pemerintah Daerah secara bertahap dapat ditingkatkan.
Ayat (2)
Penerimaan Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan ini diarahkan untuk pembangunan
daerah, khususnya untuk mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata dan
bertanggungjawab dengan titik berat pada Daerah Tingkat II, maka sekurang-kurangnya 80%
(delapan puluh persen) dari bagian Pemerintah Daerah merupakan hak Pemerintah Daerah
Tingkat II.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.